Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Penentuan Kontrol di Puskesmas Gambirsari Surakarta Hazard Identification, Risk Assesment and Determining Control in Gambirsari Public Health Center Surakarta
Abstract
Keywords: Hazard Identification, Risk Assesment, Determining Control, Public Health Center
Abstrak: Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tetap harus mengedepankan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh pekerja, pasien, dan pengunjung Puskesmas. Potensi bahaya di Puskesmas antara lain penyakit-penyakit infeksi, kecelakaan, radiasi bahan-bahan kimia yang berbahaya, gangguan psikososial dan ergonomi. Adanya potensi bahaya diperlukan upaya untuk mengendalikan dan meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya. K3 di lingkungan puskesmas perlu dikelola dengan baik melalui manajemen risiko Hazard Identification, Risk Assesment, and Determining Control (HIRADC). Metode penelitian menggunakan observasional deskriptif. Sumber data yang digunakan berupa data primer. Pengambilan data dilakukan dengan cara observasi langsung disertai foto hasil observasi dan wawancara dengan petugas Puskesmas. Pembahasan dengan kajian literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan aktivitas kegiatan petugas kesehatan dan pasien sudah tertata sesuai alur pelayanan pasien. Potensi bahaya di Puskesmas Gambirsari antara lain: 1) Pemanfaatan tempat sampah belum optimal, 2) Letak APAR kurang mudah dijangkau, 3) Kabel kurang tertata rapi, 4) Kipas angin belum terawat kebersihannya, 5) Atap Poli terdapat lubang, 6) Alas kursi yang sudah rusak, 7) Kamar mandi licin dan kurang terawat, 8) Penggunaan arus listrik berlebihan. Semua hasil penilaian risiko bahaya yang ditemukan adalah medium.
Kata kunci: Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Kontrol, Puskesmas
Full Text:
PDFReferences
Dharma AAB, Putera IGAA, Parami AAD. 2017. Manajemen Risiko Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Pembangunan Jambuluwuk Hotel & Resort. Jurnal Spektran. Vol. 5, No.1, Januari 2017, hal. 1-87. http://ojs.unud.ac.id/index.php/jsn/index.
Kemenkes RI. 2007. Pedoman manajemen K3 di Rumah Sakit. Jakarta: Kemenkes.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Ramli S. 2010. Pedoman Praktis Manajemen Risiko Dalam Perspektif K3 OHS Risk Management. Jakarta: Dian Rakyat.
Ridley J. 2003. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Edisi ke-3. Jakarta: Erlangga.
Soputan GEM, Sompie BF, Mandagi RJM, 2014. Manajemen Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) (Study Kasus Pada Pembangunan Gedung SMA Eben Haezar). Jurnal Ilmiah Media Engineering Vol.4 No.4, Desember 2014 (229-238) ISSN:
Tarwaka. 2008. Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.